Kejaksaan Negeri Tabalong menggelar sosialisasi Program Jaga Desa sebagai bagian dari inisiatif nasional Jaksa Garda Desa yang digagas Kejaksaan Agung RI. Program ini lahir dari komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Melalui kegiatan sosialisasi, aparat desa diberikan pemahaman hukum serta pendampingan dalam pengelolaan dana desa, sehingga setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Kehadiran Jaga Desa di Tabalong menjadi langkah nyata dalam membangun desa yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pugaan pada Kamis, 24/09. Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong beserta rombongan. Peserta yang mengikuti giat kali ini adalah semua Kepala Desa, Ketua BPD, serta Perangkat Desa se Kecamatan Pugaan.

Melalui sosialisasi ini, para aparatur pemerintahan desa tidak hanya memperoleh pemahaman hukum, tetapi juga dorongan moral untuk mengelola anggaran secara jujur dan terbuka. Sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang berlandaskan integritas, sehingga setiap program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan bekal pengetahuan dan pendampingan yang berkelanjutan, langkah menuju desa yang bersih dari korupsi semakin nyata dan terarah.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Tabalong berharap seluruh aparatur desa semakin memahami pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap langkah pembangunan. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan, karena desa yang bersih dari korupsi hanya dapat terwujud bila warga turut mengawasi dan mendukung jalannya pemerintahan. Semangat kebersamaan ini diharapkan mampu menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan kemajuan yang berkelanjutan.